Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja dibidanglalu lintas dan angkutan jalan meliputi pengendalian dan pengawasan, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta perparkiran untuk umum
b. perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian, pengawasan,perparkiran, manajemen dan rekayasa lalu lintas
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
d. penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas
e. penetapan jaringan jalan kota;
f. penyusunan rencana dan program kerja di bidang angkutan darat
g. penyusunan jaringan trayek angkutan perkotaan di dalam wilayah KotaPagar Alam
h. penetapan kebijakan dan penataan perparkiran di wilayah Kota Pagar Alam; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.