×
Dinas Perhubungan mempunyai tugas dan fungsi 
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota. 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kota Pagar Alam 
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, dan penerbangan yang menjadi kewenanganDaerahdan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah KotaPagar Alam 
c. pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam
d. pemberian rekomendasi perizinan dalam pelaksanaan Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan 
e. pelaksanaan Bidang;dan 
f. koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan,anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas 
b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian,ketatausahaan, keuangan, kerumah-tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan dokumentasi 
c. penataan organisasi dan tata laksana
d. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang undangan 
e. pengelolaan barang / kekayaan milik daerah; dan  
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya. 

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Sub Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang perencanaan dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan kegiatan Sub Bagian
b. penghimpunan, penyiapan data dan bahan dalam rangka penyusunan program dan kegiatan 
c. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan 
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan 
e. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan
f.  pelaksanaan pengumpulan bahan dan penyiapan rencana belanja pegawai, operasional, pemeliharaan, serta belanja barang dan jasa 
g. pelaksanaan penyiapan bahan administrasi dan pembukuan keuangan 
h. penghimpunan data dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan 
i. penghimpunan bahan dan menyusun laporan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di Kepegawaian dan Umum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan kegiatan Sub Bagian 
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi surat menyurat dan kearsipan serta perlengkapan kantor 
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan serta keamanan kantor 
d. pelaksanaan urusan keprotokolan dan kehumasan 
e. pemeliharaan dan penataan lingkungan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan dan aset lainnya 
f. penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang inventaris kantor
i. penghimpunan dan penyiapan bahan penataan organisasi, ketatalaksanaan dan perundang undangan; dan 
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya


Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja dibidanglalu lintas dan angkutan jalan meliputi pengendalian dan pengawasan, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta perparkiran untuk umum

b. perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian, pengawasan,perparkiran, manajemen dan rekayasa lalu lintas 

c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

d. penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas

e. penetapan jaringan jalan kota; 

f. penyusunan rencana dan program kerja di bidang angkutan darat

g. penyusunan jaringan trayek angkutan perkotaan di dalam wilayah KotaPagar Alam

h. penetapan kebijakan dan penataan perparkiran di wilayah Kota Pagar Alam; dan 

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.