×

Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam

Unit Kerja dan Bidang

Dinas Perhubungan Merupakan Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Yang Menyelenggarakan Urusan Perhubungan.

 

Kepala Dinas Mempunyai Tugas Membantu Wali Kota Dalam  Melaksanakan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Di Bidang Perhubungan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

 

Kepala Dinas Mempunyai Fungsi:

A. Perumusan Dan Penetapan Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Dishub Sesuai Dengan Visi Dan Misi Daerah;

B. Penetapan Pedoman Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Urusan Lingkup Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

C. Pengoordinasian Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kesekretariatan, Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

D. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

E. Pelaksanaan Administrasi Dishub;

F. Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Dan Pemantauan Urusan Kepegawaian Lingkup Dishub;

G. Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Dan Pemantauan Pelaksanaan Urusan Keuangan Lingkup Dishub;Dan 

H. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Terkait Dengan Tugas Dan Fungsinya.

 

Kepala Dinas Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Dishub; 

B. Merumuskan Dan Menetapkan Pedoman Kerja Di Bidang Lalu  Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

C. Menyelenggarakan Urusan Kesekretariatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

D. Menyelenggarakan Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; 

E. Menyelenggarakan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas; 

F. Menyelenggarakan Pelaksanaan Penetapan Jaringan Jalan Kota;

G. Menyelenggarakan Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Di Dalam Wilayah Kota Pagar Alam;

H. Menyelenggarakan Pelaksanaan Penetapan Kebijakan Dan Penataan Perparkiran Di Wilayah Kota Pagar Alam; 

I. Menyelenggarakan Pelaksanaan Manajemen, Pengadaan, Pemeliharaan Dan Perawatan Terminal Penumpang Tipe C, Terminal Barang, Halte, Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor, Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, Perlengkapan Jalan, Dan Fasilitas Pendukung Transportasi; 

J. Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Sistem Dan Teknologi Transportasi; 

K. Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Perlengkapan Jalan Dan Fasilitas Pendukung;  

L. Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan, Pengadaan, Pemasangan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Penerangan Jalan Umum; 

M. Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Pemaduan Moda, Teknologi Perhubungan, Lingkungan Perhubungan, Dan Keselamatan; 

N. Melaksanakan Tugas Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang; 

O. Melaksanakan Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Dishub Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

P. Memaraf Dan/Atau Menandatangani Naskah Dinas Sesuai Ketentuan Tata Naskah Dinas Dalam Kapasitas Jabatannya Termasuk Naskah Lainnya Yang Diperlukan Dalam Pelaksanaan Tugas Baik Internal Maupun Eksternal; 

Q. Menyampaikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Kepada Wali Kota Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kota; 

R. Menyampaikan Masukan, Saran Dan Informasi Serta Langkah-Langkah Inovasi Kepada Wali Kota Dalam Upaya Peningkatan Kinerja Pelayanan Dishub;

S. Mengidentifikasi Permasalahan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Prasarana, Pengembangan Dan Keselamatan Berkenaan Dengan Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kota Serta Memberikan Alternatif Pemecahan Masalah; 

T. Melaksanakan Koordinasi, Pemantauan Dan Pengendalian Penanganan Urusan Pemerintahan Yang Meliputi Pelaksanaan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Prasarana, Pengembangan Dan Keselamatan; 

U. Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam Rangka Penyelenggaraan

Pemerintahan Di Daerah Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Prasarana, Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Kebijakan Wali Kota; 

V. Mengarahkan, Mendistribusikan, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas-Tugas Prioritas Di Lingkungan Dishub Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Sesuai Kewenangan Dalam Bidang Tugasnya; 

W. Menyampaikan Data ASN Dishub Yang Wajib Mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan ASN Kepada Perangkat Daerah Terkait; 

X. Membina Pengembangan Karier Bagi ASN Dishub Yang Berprestasi Dan/Atau Berpotensi;  

Y. Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap ASN Dishub Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;  

Z. Melaksanakan Pembinaan Dan Pemberian Teguran Kepada ASN Dishub Sesuai Dengan Prosedur Dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Penegakan Disiplin Pegawai;  

Aa. Melaksanakan Koordinasi Dan Menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Kepada Wali Kota Melalui Sekretaris Daerah, Secara Berkala Dan Sesuai Kebutuhan; 

Bb. Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara Administratif Kepada Wali Kota Melalui Sekretaris Daerah Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima Jabatan; Dan

Cc. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Diberikan Wali Kota Dan/Atau Wakil Wali Kota.

Sekretaris Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas Dalam Menyelenggarakan Urusan Kesekretariatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Sekretaris Mempunyai Fungsi:

A. Pengoordinasian Dan Penyusunan Program Dan Anggaran;

B. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan;

C. Pengelolaan Perlengkapan, Urusan Tata Usaha, Rumah Tangga, Barang Milik Negara Dan Barang Milik Daerah;

D. Pengelolaan Urusan Kepegawaian;

E. Pengelolaan Administrasi Jabatan Fungsional;

F. Pengelolaan Administrasi Dokumen Dinas Dan Kearsipan; 

G. Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Kerja Dinas; Dan

H. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.

 

Sekretaris Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Sekretariat Dan Mengoordinasikan Tugas Bidang;  

B. Menyusun, Merumuskan, Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Sekretariat Sesuai Dengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Menurut Skala Prioritas;  

C. Mengoordinasikan Serta Menghimpun Bahan Program Kerja, Skala Prioritas Rencana Kegiatan Dan Kebutuhan Anggaran Bidang Sebagai Rencana Kerja Dan Anggaran Dishub Serta Bahan Laporan Kinerja Dishub Dari Masing-Masing Bidang;    

D. Mengatur Penyelenggaraan Administrasi Umum, Urusan Rumah Tangga, Pemeliharaan Serta Inventarisasi Barang Dishub;

E. Mengatur Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan Dan Ketatalaksanaan Internal Kantor Sesuai Dengan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi

Organisasi;  

F. Mengatur Penyelenggaraan Urusan Kepegawaian Sesuai Dengan Prosedur Dalam Rangka Tertib Administrasi Kepegawaian Dan Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi;   

G. Mengatur Penyelenggaraan Urusan Perlengkapan Dan Rumah Tangga Dinas Sesuai Dengan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi;  

H. Mengatur Penyelenggaraan Urusan Pelayanan Informasi Dan Kehumasan Berdasarkan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi;  

I. Mengatur Penyelenggaraan Urusan Perencanaan Kegiatan Dan Anggaran Serta Pelaporan Kegiatan Berdasarkan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Organisasi;   

J. Mengatur Penyelenggaraan Urusan Penatausahaan Keuangan, Perbendaharaan, Dan Pelaporan Keuangan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;  

K. Mengoordinasikan, Menghimpun Dan Mengelola Arsip Naskah Dinas, Dokumen, Dan Data Pegawai Dishub; 

L. Melaksanakan Pembinaan Dan Pengawasan Kehadiran ASN Dishub, Selanjutnya Dilaporkan Kepada Kepala Dinas;    

M. Mengoordinasikan Pengumpulan Data Aparatur Yang Wajib Mengisi Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan ASN Di Lingkungan Dishub; 

N. Mewakili Kepala Dinas Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Apabila Kepala Dinas Sedang Dinas Luar Atau Berhalangan Atau Atas Arahan Pimpinan;  

O. Mengevaluasi Dan Memaraf Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan Baik Untuk Ditandatangani Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan Arahan;

P. Memberikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup Sekretariat Kepada Kepala Dinas; 

Q. Memberikan Masukan, Saran Dan Informasi Kepada Kepala Dinas Dan/Atau Kepala Bidang Di Lingkungan Dishub Terkait Pelaksanaan Tugas Lingkup Dishub; 

R. Melakukan Koordinasi Dengan Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis Bidang; 

S. Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas; 

T. Mengarahkan, Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Sekretariat; 

U. Membina, Mengevaluasi Dan Memotivasi Kinerja Bawahan DalamUpaya Peningkatan Produktivitas Kerja Dan Pengembangan Karier; 

V. Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup Sekretariat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

W. Memberikan Sanksi Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran Disiplin ASN Sekretariat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

X. Merumuskan Bahan Laporan Kinerja Sekretariat Secara Berkala Dan Sesuai Kebutuhan;  

Y. Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara Administratif Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima Jabatan; Dan 

Z. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Mempunyai Tugas Membantu Sekretaris Dalam Melaksanakan Urusan Perencanaan Dan Keuangan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Mempunyai Fungsi:

A. Penyusunan Rencana Program Kerja Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;

B. Pelaksanaan Pelayanan Penatausahaan Keuangan;

C. Pelaksanaan Tugas Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;

D. Penyusunan Anggaran Belanja Dishub;

E. Pengolahan Data Keuangan Dishub;

F. Penyiapan Dan Pelaksanaan Evaluasi Pelaporan Program Dan Anggaran; 

G. Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Dan Anggaran; 

H. Perencanaan Operasional Di Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan; 

I. Pengorganisasian Kepada Bawahan; 

J. Pengevaluasian Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan; Dan 

K. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.



Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Dan Mengendalikan Tugas Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;

B. Menyiapkan Dan Menyusun Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Berdasarkan Kebijakan Dan Program Kerja Sekretariat; 

C. Melakukan Pembagian Tugas Dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Kepada Bawahan Di Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan; 

D. Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Hasil Kerja Bawahan Serta Pembinaan Dan Pemberian Teguran Kepada Bawahan Di Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan; 

E. Melakukan Pelaksanaan Perencanaan, Meliputi Penyusunan Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Tahunan, Pengumpulan Dan Analisis Data Untuk Mendukung Perencanaan, Penyusunan

Laporan Perencanaan Dan Evaluasi, Penyiapan Bahan Rumusan Kebijakan Teknis Perencanaan, Dan Koordinasi Dengan Unit Kerja Lain Dalam Penyusunan Rencana; 

F. Melakukan Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan, Meliputi Verifikasi Surat Permintaan Pembayaran, Menyiapkan Surat Perintah Membayar, Verifikasi Harian Atas Penerimaan,

Melaksanakan Akuntansi Dishub Dan Menyiapkan Laporan Keuangan Dishub; 

G. Meneliti Kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran Dan Diketahui/Disetujui Oleh Pejabat Pelaksana

Teknis Kegiatan;

H. Meneliti Kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji Dan Tunjangan Aparatur Serta Penghasilan Lainnya Yang Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Diajukan Oleh Bendahara Pengeluaran; Dan 

I. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas. 

Subbagian Umum Dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Membantu Sekretaris Dalam Melaksanakan Urusan Umum Dan Kepegawaian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Subbagian Umum Dan Kepegawaian Mempunyai Fungsi:

A. Pelaksanaan Urusan Persuratan;

B. Pengelolaan Dokumentasi Dan Kearsipan;

C. Pelaksanaan Urusan Kerumahtanggaan, Keamanan Dan Ketertiban Kantor;

D. Pelaksanaan Pengelolaan Perlengkapan Barang Milik Negara/ Daerah;

E. Penyiapan Laporan Kinerja Pejabat Struktural; 

F. Pelaksanaan Urusan Kepegawaian, Pembinaan Aparatur Dan Administrasi Jabatan Fungsional; Dan

G. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.



Subbagian Umum Dan Kepegawaian Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Dan Mengendalikan Tugas Subbagian Umum Dan Kepegawaian;

B. Menyiapkan Dan Menyusun Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian Berdasarkan Kebijakan DanProgram Kerja Sekretariat; 

C. Melakukan Pembagian Tugas Dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Kepada Bawahan Di Lingkungan Subbagian Umum DanKepegawaian; 

D. Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Hasil Kerja Bawahan Serta Pembinaan Dan Pemberian Teguran Kepada Bawahan Di Lingkungan Subbagian Umum Dan Kepegawaian; 

E. Melakukan Pelaksanaan Penatausahaan Perkantoran, MeliputiPengolahan Dan Penataan Arsip Naskah Dinas, Penomoran, Dan Pengagendaan Naskah Dinas Dan Penyiapan Bahan/Konsep Naskah Dinas Sesuai Dengan Pedoman Tata Naskah Dinas; 

F. Mendistribusikan Dan Menyampaikan Informasi, Instruksi, Nota Dinas Dan/Atau Surat-Surat Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Tugas Pada Bidang-Bidang;G. Menyiapkan Data Pejabat Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan ASN Di Lingkungan Dishub; 

H. Menyiapkan Perlengkapan Internal Dan Perlengkapan Kebutuhan Rapat Yang Dilaksanakan Oleh Dishub; 

I. Melaksanakan Pengelolaan, Pemeliharaan Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Dishub; 

J. Melaksanakan Pengelolaan, Pemeliharaan Dan Inventarisasi Kebutuhan Rumah Tangga Di Lingkungan Dishub; 

K. Menyiapkan Manajemen Kepegawaian Internal Di Lingkungan Dishub Meliputi Penyusunan Data Kebutuhan Pegawai, Data Jumlah Pegawai Yang Dimiliki, Data Nominatif Pegawai, Data Kenaikan Pangkat, Data Kenaikan Gaji Berkala, Data Pensiun, Data Pengembangan Dan Diklat Pegawai, Dan Data Penerapan Disiplin Pegawai Serta Kesejahteraan Pegawai; Dan 

L. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terdiri Dari:

1. Kepala Seksi Lalu Lintas

2. Kepala Seksi Angkutan

3. Kelompok JF Dan Jabatan Pelaksana



Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas Dalam Menyelenggarakan Pengelolaan Program Dan Kegiatan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Untuk Mencapai Pelaksanaan Teknis Urusan Di Bidangnya.

 

Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mempunyai Fungsi:

A. Penyusunan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

B. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

C. Pelaksanaan Monitoring, Pemantauan Dan Pengawasan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

D. Pengoordinasian Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

E. Perencanaan Operasional Di Lingkungan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

F. Pengorganisasian Dan Pembinaan Kepada Bawahan; 

G. Pengevaluasian Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Dan 

H. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan. 



Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

B. Menyusun, Merumuskan, Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan SesuaiDengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Menurut Skala Prioritas;  

C. Melakukan Manajemen Lalu Lintas Jalan Kota;

D. Melakukan Pengumpulan Bahan Dan Data Dalam Rangka Rekayasa Lalu Lintas;

E. Melakukan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Melalui Koordinasi Dengan Instansi Terkait Untuk Jaringan Jalan Kota;

F. Melakukan Pemberian Persetujuan Untuk Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;

G. Melakukan Penetapan Tingkat Pelayanan Jalan Di Ruas Jalan Kota;

H. Melakukan Penyusunan Dan Penetapan Rencana Kelas Jalan Di Jalan Kota;

I. Melakukan Penyusunan Dan Penetapan Rencana Jaringan Transportasi Jalan Tingkat Kota; 

J. Melakukan Perencanaan, Pengembangan Evaluasi Jaringan Trayek Dan Penetapan Kebutuhan Angkutan;

K. Melakukan Penyediaan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang Dan/Atau Barang Dalam Kota Pagar Alam;

L. Melakukan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam; 

M. Melakukan Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Perkotaan Yang Wilayah Pelayanannya Dalam Wilayah Kota Pagar Alam; 

N. Melakukan Pemberian Bimbingan Teknis Perijinan Angkutan Orang Dan Barang Tertentu Yang Bersifat Khusus Serta Pengawasan Penyelenggaraannya; 

O. Mengevaluasi Dan Memaraf Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan Baik Untuk Ditandatangani Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan Arahan; 

P. Memberikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Kepala Dinas; 

Q. Memberikan Masukan, Saran Dan Informasi Terkait Pelaksanaan Tugas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Kepala Dinas; 

R. Melakukan Koordinasi Dengan Para Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 

S. Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas; 

T. Mengarahkan, Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 

U. Membina, Mengevaluasi Dan Memotivasi Kinerja Bawahan Dalam Upaya Peningkatan Produktivitas Kerja Dan Pengembangan Karier;   

V. Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

W. Memberikan Sanksi Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran Disiplin ASN Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan;

X. Merumuskan Bahan Laporan Kinerja Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Secara Berkala Dan Sesuai Kebutuhan; 

Y. Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara Administratif Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima Jabatan; Dan

Z. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

Bidang Prasarana Terdiri Dari:
1. Seksi
 Pengoperasian Prasarana Dan Penerangan Jalan Umum

2. Seksi Perawatan Prasarana

3. Kelompok JF Dan Jabatan Pelaksana



Bidang Prasarana Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas Dalam Menyelenggarakan Pengelolaan Program Dan Kegiatan Di Bidang Prasarana Untuk Mencapai Pelaksanaan Teknis Urusan Di Bidangnya.

 

Bidang Prasarana Mempunyai Fungsi:

A. Penyusunan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Prasarana;

B. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Bidang Prasarana;

C. Pelaksanaan Monitoring, Pemantauan Dan Pengawasan Bidang Prasarana;

D. Pengoordinasian Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Pengoperasian Prasarana Dan Penerangan Jalan Umum Serta Perawatan Prasarana;  

E. Perencanaan Operasional Di Lingkungan Bidang Prasarana;

F. Pengorganisasian Dan Pembinaan Kepada Bawahan; 

G. Pengevaluasian Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Bidang Prasarana; Dan

H. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan. 

 

Bidang Prasarana Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Bidang Prasarana;

B. Menyusun, Merumuskan, Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Prasarana Sesuai Dengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Menurut Skala Prioritas; 

C. Melakukan Manajemen Dan Penyelenggaraan Terminal Tipe C;

D. Melakukan Penyusunan Dan Penetapan Rencana Kelas Jalan Di Jalan Kota; 

E. Melakukan Penyusunan Dan Penetapan Rencana Jaringan Transportasi Jalan Tingkat Kota; 

F. Melakukan Perencanaan Dan Penetapan Lokasi Parkir Untuk Umum;

G. Melakukan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum; 

H. Melakukan Pengendalian Ketertiban Terminal Dan Halte Untuk Angkutan Orang Dan Barang; 

I. Melakukan Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Kelebihan Muatan;

J. Melakukan Pengawasan, Inventarisasi Dan Pendataan Daerah Rawan Kecelakaan; 

K. Melakukan Pengaturan Pengawasan Lalu Lintas Darat Serta Melakukan Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas Darat Yang Berada Di Wilayah Kota;  

L. Melakukan Penyusunan Dan Penetapan Rencana Lokasi Serta Pengadaan Dan Pemasangan Kebutuhan Perlengkapan Jalan Lalu Lintas (Rambu Jalan, Marka Jalan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Pengendalian Pengaman Pemakai Jalan) Serta Fasilitas Pendukung Di Jalan Kota;  

M. Melakukan Perencanaan, Pengadaan, Pemasangan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Penerangan Jalan Umum; 

N. Melakukan Penyusunan Basis Data Prasarana Transportasi Darat; 

O. Melakukan Perawatan Dan Pemeliharaan Prasarana Transportasi Darat; 

P. Melakukan Pengawasan Prasarana Transportasi Darat, Fasilitas Perlengkapan Jalan Dan Fasilitas Pendukung Di Wilayah Kota; 

Q. Melakukan Pengelolaan Dan Pemeliharaan Fisik Untuk Angkutan Orang Dan Barang;  

R. Melakukan Perawatan Dan Pemeliharaan Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor, Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, Dan Kendaraan Operasional Dishub; 

S. Melakukan Perawatan Perlengkapan Jalan Dan Fasilitas Pendukung; 

T. Melakukan Pendataan, Pemeriksaan Dan Penilaian Terhadap Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Yang Akan Dihapuskan Dari Inventaris;  

U. Mengevaluasi Dan Memaraf Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan Baik Untuk Ditandatangani Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan Arahan; 

V. Memberikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup Bidang Prasarana Kepada Kepala Dinas; 

W. Memberikan Masukan, Saran Dan Informasi Terkait Pelaksanaan Tugas Bidang Prasarana Kepada Kepala Dinas;

X. Melakukan Koordinasi Dengan Para Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis Bidang Prasarana;  

Y. Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas; 

Z. Mengarahkan, Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Bidang Prasarana;  

Aa. Membina, Mengevaluasi Dan Memotivasi Kinerja Bawahan Dalam Upaya Peningkatan Produktivitas Kerja Dan Pengembangan Karier; 

Bb. Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup Bidang Prasarana Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

Cc. Memberikan Sanksi Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran Disiplin ASN Bidang Prasarana Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 

Dd. Merumuskan Bahan Laporan Bidang Prasarana Secara Berkala Dan Sesuai Kebutuhan; 

Ee. Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan PertanggungjawabanPelaksanaan Tugas Secara Administratif Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima Jabatan; Dan 

Ff. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

 

Bidang Pengembangan Dan Keselamatan terdiri dari:

1. Seksi Pemandu Moda Dan Teknologi Perhubungan

2. Seksi Lingkungan Perhubungan

3. Seksi Keselamatan

 

Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas Dalam Menyelenggarakan Pengelolaan Program Dan Kegiatan Di Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Untuk Mencapai Pelaksanaan Teknis Urusan Di Bidangnya. 

 

Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Mempunyai Fungsi:

A. Penyusunan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang  Pengembangan Dan Keselamatan;

B. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;

C. Pelaksanaan Monitoring, Pemantauan Dan Pengawasan Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;

D. Pengoordinasian Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Pemandu Moda Dan Teknologi Perhubungan, Lingkungan Perhubungan, Dan Keselamatan; 

E. Perencanaan Operasional Di Lingkungan Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;  

F. Pengorganisasian Dan Pembinaan Kepada Bawahan; 

G. Pengevaluasian Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; Dan

H. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.

 

Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Memiliki Uraian Tugas:

A. Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

B. Menyusun, Merumuskan, Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Dengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Menurut Skala Prioritas;  

C. Melaksanakan Kegiatan Pemaduan Moda, Teknologi Perhubungan, Lingkungan Perhubungan, Dan Keselamatan; 

D. Melaksanakan Penyusunan Arah Dan Kebijakan Peranan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Keseluruhan Moda Transportasi; 

E. Melaksanakan Analisa Terhadap Integrasi Antar Dan Inter Moda Transportasi; 

F. Melaksanakan Pengembangan Teknologi Dan Industri Lalu Lintas Dan Transportasi;  

G. Melaksanakan Pengembangan Lingkungan Perhubungan; 

H. Melaksanakan Audit Dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan;

I. Melaksanakan Kegiatan Laik Fungsi Jalan, Keselamatan Sarana Dan Prasarana, Fasilitas, Manajemen Dan Penanganan Keselamatan Di Jalan; 

J. Melaksanakan Fasilitasi Promosi Dan Kemitraan Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 

K. Melaksanakan Penegakan Hukum Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;  

L. Mengevaluasi Dan Memaraf Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan Baik Untuk Ditandatangani Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan Arahan; 

M. Memberikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

N. Memberikan Masukan, Saran Dan Informasi Terkait Pelaksanaan Tugas Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Kepada Kepala Dinas; 

O. Melakukan Koordinasi Dengan Para Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

P. Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusatmaupun Instansi Vertikal Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas; 

Q. Mengarahkan, Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Bidang Pengembangan Dan Keselamatan; 

R. Membina, Mengevaluasi Dan Memotivasi Kinerja Bawahan Dalam Upaya Peningkatan Produktivitas Kerja Dan Pengembangan Karier;  

S. Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;      

T. Memberikan Sanksi Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran Disiplin ASN Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

U. Merumuskan Bahan Laporan Kinerja Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Secara Berkala Dan Sesuai Kebutuhan;  

V. Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara Administratif Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima Jabatan; Dan

W. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas. 

UPTD Dipimpin Oleh Kepala UPTD Yang Berada Dibawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas.


UPTD Di Dinas Perhubungan terdiri dari:
1. UPTD Perparkiran

2. UPTD Balai PKB

3. UPTD Terminal Nendagung

4. UPTD Terminal Pagar Gading