Dinas
Perhubungan Merupakan Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Yang Menyelenggarakan Urusan
Perhubungan.
Kepala
Dinas Mempunyai Tugas Membantu Wali Kota Dalam Melaksanakan Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Di Bidang Perhubungan Sesuai
Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala
Dinas Mempunyai Fungsi:
A.
Perumusan Dan Penetapan Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Dishub Sesuai
Dengan Visi Dan Misi Daerah;
B.
Penetapan Pedoman Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Urusan Lingkup Bidang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan
Keselamatan;
C.
Pengoordinasian Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
Kesekretariatan, Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana,
Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;
D.
Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;
E.
Pelaksanaan Administrasi Dishub;
F.
Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Dan Pemantauan Urusan
Kepegawaian Lingkup Dishub;
G.
Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Dan Pemantauan Pelaksanaan
Urusan Keuangan Lingkup Dishub;Dan
H.
Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Terkait Dengan Tugas Dan
Fungsinya.
Kepala
Dinas Memiliki Uraian Tugas:
A.
Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Dishub;
B.
Merumuskan Dan Menetapkan Pedoman Kerja Di Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;
C.
Menyelenggarakan Urusan Kesekretariatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
D.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
E.
Menyelenggarakan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas;
F.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Penetapan Jaringan Jalan Kota;
G.
Menyelenggarakan Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Di Dalam
Wilayah Kota Pagar Alam;
H.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Penetapan Kebijakan Dan Penataan Perparkiran Di
Wilayah Kota Pagar Alam;
I.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Manajemen, Pengadaan, Pemeliharaan Dan Perawatan
Terminal Penumpang Tipe C, Terminal Barang, Halte, Peralatan Pengujian
Kendaraan Bermotor, Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, Perlengkapan Jalan,
Dan Fasilitas Pendukung Transportasi;
J.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Sistem Dan Teknologi
Transportasi;
K.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Perlengkapan Jalan Dan Fasilitas
Pendukung;
L.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan, Pengadaan, Pemasangan,
Pemeliharaan, Dan Pengawasan Penerangan Jalan Umum;
M.
Menyelenggarakan Pelaksanaan Kegiatan Pemaduan Moda, Teknologi Perhubungan,
Lingkungan Perhubungan, Dan Keselamatan;
N.
Melaksanakan Tugas Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
O.
Melaksanakan Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Dishub Sesuai Dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
P.
Memaraf Dan/Atau Menandatangani Naskah Dinas Sesuai Ketentuan Tata Naskah Dinas
Dalam Kapasitas Jabatannya Termasuk Naskah Lainnya Yang Diperlukan Dalam
Pelaksanaan Tugas Baik Internal Maupun Eksternal;
Q.
Menyampaikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Kepada Wali Kota
Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan Dan
Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kota;
R.
Menyampaikan Masukan, Saran Dan Informasi Serta Langkah-Langkah Inovasi Kepada
Wali Kota Dalam Upaya Peningkatan Kinerja Pelayanan Dishub;
S.
Mengidentifikasi Permasalahan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Prasarana,
Pengembangan Dan Keselamatan Berkenaan Dengan Penyelenggaraan Tugas Pemerintah
Kota Serta Memberikan Alternatif Pemecahan Masalah;
T.
Melaksanakan Koordinasi, Pemantauan Dan Pengendalian Penanganan Urusan
Pemerintahan Yang Meliputi Pelaksanaan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan, Prasarana, Pengembangan Dan Keselamatan;
U.
Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota,
Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam
Rangka Penyelenggaraan
Pemerintahan
Di Daerah Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Prasarana, Pengembangan Dan
Keselamatan Sesuai Kebijakan Wali Kota;
V.
Mengarahkan, Mendistribusikan, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan
Tugas-Tugas Prioritas Di Lingkungan Dishub Dalam Rangka Memberikan Pelayanan
Prima Kepada Masyarakat Sesuai Kewenangan Dalam Bidang Tugasnya;
W.
Menyampaikan Data ASN Dishub Yang Wajib Mengisi Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan ASN Kepada Perangkat Daerah
Terkait;
X.
Membina Pengembangan Karier Bagi ASN Dishub Yang Berprestasi Dan/Atau Berpotensi;
Y.
Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap ASN Dishub Sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
Z.
Melaksanakan Pembinaan Dan Pemberian Teguran Kepada ASN Dishub Sesuai Dengan
Prosedur Dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Penegakan Disiplin
Pegawai;
Aa.
Melaksanakan Koordinasi Dan Menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas
Kepada Wali Kota Melalui Sekretaris Daerah, Secara Berkala Dan Sesuai
Kebutuhan;
Bb.
Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara
Administratif Kepada Wali Kota Melalui Sekretaris Daerah Setiap Akhir Tahun
Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima Jabatan; Dan
Cc. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Diberikan Wali Kota Dan/Atau Wakil Wali Kota.
Sekretaris
Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas Dalam Menyelenggarakan
Urusan Kesekretariatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
Sekretaris
Mempunyai Fungsi:
A.
Pengoordinasian Dan Penyusunan Program Dan Anggaran;
B.
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan;
C.
Pengelolaan Perlengkapan, Urusan Tata Usaha, Rumah Tangga, Barang Milik
Negara Dan Barang Milik Daerah;
D.
Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
E.
Pengelolaan Administrasi Jabatan Fungsional;
F.
Pengelolaan Administrasi Dokumen Dinas Dan Kearsipan;
G.
Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Kerja Dinas; Dan
H.
Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.
Sekretaris
Memiliki Uraian Tugas:
A.
Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Sekretariat Dan
Mengoordinasikan Tugas Bidang;
B.
Menyusun, Merumuskan, Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan
Sekretariat Sesuai Dengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah Ditetapkan
Oleh Kepala Dinas Menurut Skala Prioritas;
C.
Mengoordinasikan Serta Menghimpun Bahan Program Kerja, Skala Prioritas Rencana
Kegiatan Dan Kebutuhan Anggaran Bidang Sebagai Rencana Kerja Dan Anggaran Dishub
Serta Bahan Laporan Kinerja Dishub Dari Masing-Masing Bidang;
D.
Mengatur Penyelenggaraan Administrasi Umum, Urusan Rumah Tangga, Pemeliharaan
Serta Inventarisasi Barang Dishub;
E.
Mengatur Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan Dan Ketatalaksanaan Internal
Kantor Sesuai Dengan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan
Fungsi
Organisasi;
F.
Mengatur Penyelenggaraan Urusan Kepegawaian Sesuai Dengan Prosedur Dalam Rangka
Tertib Administrasi Kepegawaian Dan Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi
Organisasi;
G.
Mengatur Penyelenggaraan Urusan Perlengkapan Dan Rumah Tangga Dinas Sesuai
Dengan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi
Organisasi;
H.
Mengatur Penyelenggaraan Urusan Pelayanan Informasi Dan Kehumasan Berdasarkan
Prosedur Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi
Organisasi;
I.
Mengatur Penyelenggaraan Urusan Perencanaan Kegiatan Dan Anggaran Serta
Pelaporan Kegiatan Berdasarkan Prosedur Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan
Program Dan Kegiatan Organisasi;
J.
Mengatur Penyelenggaraan Urusan Penatausahaan Keuangan, Perbendaharaan, Dan
Pelaporan Keuangan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
K.
Mengoordinasikan, Menghimpun Dan Mengelola Arsip Naskah Dinas, Dokumen, Dan
Data Pegawai Dishub;
L.
Melaksanakan Pembinaan Dan Pengawasan Kehadiran ASN Dishub, Selanjutnya
Dilaporkan Kepada Kepala Dinas;
M.
Mengoordinasikan Pengumpulan Data Aparatur Yang Wajib Mengisi Laporan Harta
Kekayaaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan ASN Di Lingkungan
Dishub;
N.
Mewakili Kepala Dinas Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Apabila Kepala Dinas
Sedang Dinas Luar Atau Berhalangan Atau Atas Arahan Pimpinan;
O.
Mengevaluasi Dan Memaraf Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan
Baik Untuk Ditandatangani Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan
Arahan;
P.
Memberikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Terkait
Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup Sekretariat Kepada Kepala Dinas;
Q.
Memberikan Masukan, Saran Dan Informasi Kepada Kepala Dinas Dan/Atau Kepala
Bidang Di Lingkungan Dishub Terkait Pelaksanaan Tugas Lingkup Dishub;
R.
Melakukan Koordinasi Dengan Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis
Bidang;
S.
Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota,
Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam
Rangka Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas;
T.
Mengarahkan, Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi
Pelaksanaan Tugas Lingkup Sekretariat;
U.
Membina, Mengevaluasi Dan Memotivasi Kinerja Bawahan DalamUpaya Peningkatan
Produktivitas Kerja Dan Pengembangan Karier;
V.
Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup
Sekretariat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
W.
Memberikan Sanksi Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran
Disiplin ASN Sekretariat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
X.
Merumuskan Bahan Laporan Kinerja Sekretariat Secara Berkala Dan Sesuai
Kebutuhan;
Y.
Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara
Administratif Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat
Serah Terima Jabatan; Dan
Z. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.
Subbagian
Perencanaan Dan Keuangan Mempunyai Tugas Membantu
Sekretaris Dalam Melaksanakan Urusan Perencanaan Dan Keuangan
Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Subbagian
Perencanaan Dan Keuangan Mempunyai Fungsi:
A.
Penyusunan Rencana Program Kerja Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
B.
Pelaksanaan Pelayanan Penatausahaan Keuangan;
C.
Pelaksanaan Tugas Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
D.
Penyusunan Anggaran Belanja Dishub;
E.
Pengolahan Data Keuangan Dishub;
F.
Penyiapan Dan Pelaksanaan Evaluasi Pelaporan Program Dan Anggaran;
G.
Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Dan Anggaran;
H.
Perencanaan Operasional Di Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
I.
Pengorganisasian Kepada Bawahan;
J.
Pengevaluasian Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Subbagian
Perencanaan Dan Keuangan; Dan
K.
Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.
Subbagian
Perencanaan Dan Keuangan Memiliki Uraian Tugas:
A.
Memimpin, Mengatur, Dan Mengendalikan Tugas Subbagian Perencanaan Dan
Keuangan;
B.
Menyiapkan Dan Menyusun Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Subbagian
Perencanaan Dan Keuangan Berdasarkan Kebijakan Dan Program Kerja
Sekretariat;
C.
Melakukan Pembagian Tugas Dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Kepada Bawahan Di
Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
D.
Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Hasil Kerja Bawahan Serta Pembinaan Dan
Pemberian Teguran Kepada Bawahan Di Lingkungan Subbagian Perencanaan Dan
Keuangan;
E.
Melakukan Pelaksanaan Perencanaan, Meliputi Penyusunan Rencana Strategis Dan
Rencana Kerja Tahunan, Pengumpulan Dan Analisis Data Untuk Mendukung
Perencanaan, Penyusunan
Laporan
Perencanaan Dan Evaluasi, Penyiapan Bahan Rumusan Kebijakan Teknis Perencanaan,
Dan Koordinasi Dengan Unit Kerja Lain Dalam Penyusunan Rencana;
F.
Melakukan Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan, Meliputi Verifikasi Surat
Permintaan Pembayaran, Menyiapkan Surat Perintah Membayar, Verifikasi Harian
Atas Penerimaan,
Melaksanakan
Akuntansi Dishub Dan Menyiapkan Laporan Keuangan Dishub;
G.
Meneliti Kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung Pengadaan Barang Dan
Jasa Yang Disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran Dan Diketahui/Disetujui Oleh
Pejabat Pelaksana
Teknis
Kegiatan;
H.
Meneliti Kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan, Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran
Tambahan Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji Dan
Tunjangan Aparatur Serta Penghasilan Lainnya Yang Ditetapkan Sesuai Dengan
Ketentuan Perundang-Undangan Yang Diajukan Oleh Bendahara Pengeluaran;
Dan
I. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.
Subbagian
Umum Dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Membantu Sekretaris Dalam
Melaksanakan Urusan Umum Dan Kepegawaian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
Subbagian
Umum Dan Kepegawaian Mempunyai Fungsi:
A.
Pelaksanaan Urusan Persuratan;
B.
Pengelolaan Dokumentasi Dan Kearsipan;
C.
Pelaksanaan Urusan Kerumahtanggaan, Keamanan Dan Ketertiban Kantor;
D.
Pelaksanaan Pengelolaan Perlengkapan Barang Milik Negara/ Daerah;
E.
Penyiapan Laporan Kinerja Pejabat Struktural;
F.
Pelaksanaan Urusan Kepegawaian, Pembinaan Aparatur Dan Administrasi
Jabatan Fungsional; Dan
G.
Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.
Subbagian
Umum Dan Kepegawaian Memiliki Uraian Tugas:
A.
Memimpin, Mengatur, Dan Mengendalikan Tugas Subbagian Umum Dan
Kepegawaian;
B.
Menyiapkan Dan Menyusun Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Subbagian Umum
Dan Kepegawaian Berdasarkan Kebijakan DanProgram Kerja Sekretariat;
C.
Melakukan Pembagian Tugas Dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Kepada Bawahan
Di Lingkungan Subbagian Umum DanKepegawaian;
D.
Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Hasil Kerja Bawahan Serta Pembinaan Dan
Pemberian Teguran Kepada Bawahan Di Lingkungan Subbagian Umum Dan
Kepegawaian;
E.
Melakukan Pelaksanaan Penatausahaan Perkantoran, MeliputiPengolahan Dan
Penataan Arsip Naskah Dinas, Penomoran, Dan Pengagendaan Naskah Dinas Dan
Penyiapan Bahan/Konsep Naskah Dinas Sesuai Dengan Pedoman Tata Naskah
Dinas;
F.
Mendistribusikan Dan Menyampaikan Informasi, Instruksi, Nota Dinas Dan/Atau
Surat-Surat Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Tugas Pada Bidang-Bidang;G.
Menyiapkan Data Pejabat Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan ASN Di Lingkungan Dishub;
H.
Menyiapkan Perlengkapan Internal Dan Perlengkapan Kebutuhan Rapat Yang
Dilaksanakan Oleh Dishub;
I.
Melaksanakan Pengelolaan, Pemeliharaan Dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Di
Lingkungan Dishub;
J.
Melaksanakan Pengelolaan, Pemeliharaan Dan Inventarisasi Kebutuhan Rumah Tangga
Di Lingkungan Dishub;
K.
Menyiapkan Manajemen Kepegawaian Internal Di Lingkungan Dishub Meliputi
Penyusunan Data Kebutuhan Pegawai, Data Jumlah Pegawai Yang Dimiliki, Data
Nominatif Pegawai, Data Kenaikan Pangkat, Data Kenaikan Gaji Berkala, Data
Pensiun, Data Pengembangan Dan Diklat Pegawai, Dan Data Penerapan Disiplin
Pegawai Serta Kesejahteraan Pegawai; Dan
L. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.
Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan Terdiri Dari:
1. Kepala
Seksi Lalu Lintas
2. Kepala
Seksi Angkutan
3. Kelompok JF Dan Jabatan Pelaksana
Bidang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas
Dalam Menyelenggarakan Pengelolaan Program
Dan Kegiatan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Untuk Mencapai Pelaksanaan Teknis Urusan Di
Bidangnya.
Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Mempunyai Fungsi:
A. Penyusunan Program Kerja
Dan Rencana Kegiatan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
B. Pelaksanaan Kebijakan
Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
C. Pelaksanaan Monitoring,
Pemantauan Dan Pengawasan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
D. Pengoordinasian
Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan;
E. Perencanaan Operasional
Di Lingkungan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
F. Pengorganisasian Dan
Pembinaan Kepada Bawahan;
G. Pengevaluasian Dan
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan; Dan
H. Pelaksanaan Fungsi Lain
Sesuai Dengan Perintah Atasan.
Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Memiliki Uraian Tugas:
A. Memimpin, Mengatur, Membina
Dan Mengendalikan Tugas Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
B. Menyusun, Merumuskan,
Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan SesuaiDengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah
Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Menurut Skala Prioritas;
C. Melakukan Manajemen Lalu
Lintas Jalan Kota;
D. Melakukan Pengumpulan
Bahan Dan Data Dalam Rangka Rekayasa Lalu Lintas;
E. Melakukan Manajemen Dan
Rekayasa Lalu Lintas Melalui Koordinasi Dengan Instansi Terkait Untuk
Jaringan Jalan Kota;
F. Melakukan Pemberian
Persetujuan Untuk Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
G. Melakukan Penetapan
Tingkat Pelayanan Jalan Di Ruas Jalan Kota;
H. Melakukan Penyusunan Dan
Penetapan Rencana Kelas Jalan Di Jalan Kota;
I. Melakukan Penyusunan Dan
Penetapan Rencana Jaringan Transportasi Jalan Tingkat Kota;
J. Melakukan Perencanaan,
Pengembangan Evaluasi Jaringan Trayek Dan Penetapan Kebutuhan Angkutan;
K. Melakukan Penyediaan
Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang Dan/Atau Barang Dalam Kota Pagar
Alam;
L. Melakukan Penerbitan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Perdesaan Dan Perkotaan
Dalam Wilayah Kota Pagar Alam;
M. Melakukan Penetapan
Tarif Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Perkotaan Yang Wilayah Pelayanannya Dalam
Wilayah Kota Pagar Alam;
N. Melakukan Pemberian
Bimbingan Teknis Perijinan Angkutan Orang Dan Barang Tertentu Yang Bersifat
Khusus Serta Pengawasan Penyelenggaraannya;
O. Mengevaluasi Dan Memaraf
Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan Baik Untuk Ditandatangani
Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan Arahan;
P. Memberikan Pertimbangan
Teknis Dan/Atau Administratif Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup
Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Kepala Dinas;
Q. Memberikan Masukan,
Saran Dan Informasi Terkait Pelaksanaan Tugas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kepada Kepala Dinas;
R. Melakukan Koordinasi
Dengan Para Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan;
S. Melakukan Koordinasi
Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi,
Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam Rangka Penyelenggaraan
Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas;
T. Mengarahkan,
Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas
Lingkup Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
U. Membina, Mengevaluasi
Dan Memotivasi Kinerja Bawahan Dalam Upaya Peningkatan Produktivitas Kerja Dan
Pengembangan Karier;
V. Melaksanakan Pengawasan
Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup Bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
W. Memberikan Sanksi Sesuai
Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran Disiplin ASN Bidang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan;
X. Merumuskan Bahan Laporan
Kinerja Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Secara Berkala Dan Sesuai
Kebutuhan;
Y. Merumuskan Dan
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara Administratif
Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat Serah Terima
Jabatan; Dan
Z. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.
Bidang Prasarana Terdiri Dari:
1. Seksi Pengoperasian Prasarana Dan Penerangan Jalan Umum
2. Seksi Perawatan Prasarana
3. Kelompok JF Dan Jabatan Pelaksana
Bidang
Prasarana Mempunyai Tugas Membantu Kepala
Bidang Prasarana Mempunyai
Fungsi:
A. Penyusunan Program Kerja
Dan Rencana Kegiatan Bidang Prasarana;
B. Pelaksanaan Kebijakan
Teknis Bidang Prasarana;
C. Pelaksanaan Monitoring,
Pemantauan Dan Pengawasan Bidang Prasarana;
D. Pengoordinasian
Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Pengoperasian
Prasarana Dan Penerangan Jalan Umum Serta Perawatan Prasarana;
E. Perencanaan Operasional
Di Lingkungan Bidang Prasarana;
F. Pengorganisasian Dan
Pembinaan Kepada Bawahan;
G. Pengevaluasian Dan
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Bidang Prasarana; Dan
H. Pelaksanaan Fungsi Lain
Sesuai Dengan Perintah Atasan.
Bidang Prasarana Memiliki
Uraian Tugas:
A. Memimpin, Mengatur,
Membina Dan Mengendalikan Tugas Bidang Prasarana;
B. Menyusun, Merumuskan,
Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Prasarana
Sesuai Dengan Rencana Strategis Dan Kebijakan Yang Telah Ditetapkan Oleh Kepala
Dinas Menurut Skala Prioritas;
C. Melakukan Manajemen Dan
Penyelenggaraan Terminal Tipe C;
D. Melakukan Penyusunan Dan
Penetapan Rencana Kelas Jalan Di Jalan Kota;
E. Melakukan Penyusunan Dan
Penetapan Rencana Jaringan Transportasi Jalan Tingkat Kota;
F. Melakukan Perencanaan
Dan Penetapan Lokasi Parkir Untuk Umum;
G. Melakukan Pembangunan
Fasilitas Parkir Untuk Umum;
H. Melakukan Pengendalian
Ketertiban Terminal Dan Halte Untuk Angkutan Orang Dan Barang;
I. Melakukan Pengendalian
Dan Pengawasan Terhadap Kelebihan Muatan;
J. Melakukan Pengawasan,
Inventarisasi Dan Pendataan Daerah Rawan Kecelakaan;
K. Melakukan Pengaturan
Pengawasan Lalu Lintas Darat Serta Melakukan Koordinasi Penyelenggaraan Lalu
Lintas Darat Yang Berada Di Wilayah Kota;
L. Melakukan Penyusunan Dan
Penetapan Rencana Lokasi Serta Pengadaan Dan Pemasangan Kebutuhan Perlengkapan
Jalan Lalu Lintas (Rambu Jalan, Marka Jalan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Alat Pengendalian Pengaman Pemakai Jalan) Serta Fasilitas Pendukung Di Jalan Kota;
M. Melakukan Perencanaan,
Pengadaan, Pemasangan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Penerangan Jalan Umum;
N. Melakukan Penyusunan
Basis Data Prasarana Transportasi Darat;
O. Melakukan Perawatan Dan
Pemeliharaan Prasarana Transportasi Darat;
P. Melakukan Pengawasan
Prasarana Transportasi Darat, Fasilitas Perlengkapan Jalan Dan Fasilitas
Pendukung Di Wilayah Kota;
Q. Melakukan Pengelolaan
Dan Pemeliharaan Fisik Untuk Angkutan Orang Dan Barang;
R. Melakukan Perawatan Dan
Pemeliharaan Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor, Gedung Pengujian Kendaraan
Bermotor, Dan Kendaraan Operasional Dishub;
S. Melakukan Perawatan
Perlengkapan Jalan Dan Fasilitas Pendukung;
T. Melakukan Pendataan,
Pemeriksaan Dan Penilaian Terhadap Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Yang Akan
Dihapuskan Dari Inventaris;
U. Mengevaluasi Dan Memaraf
Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan Baik Untuk Ditandatangani
Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan Arahan;
V. Memberikan Pertimbangan
Teknis Dan/Atau Administratif Terkait Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup
Bidang Prasarana Kepada Kepala Dinas;
W. Memberikan Masukan,
Saran Dan Informasi Terkait Pelaksanaan Tugas Bidang Prasarana Kepada Kepala
Dinas;
X. Melakukan Koordinasi
Dengan Para Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis Bidang
Prasarana;
Y. Melakukan Koordinasi
Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi,
Dan Pemerintahan Pusat Maupun Instansi Vertikal Dalam Rangka
Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas;
Z. Mengarahkan,
Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi Pelaksanaan Tugas
Lingkup Bidang Prasarana;
Aa. Membina, Mengevaluasi
Dan Memotivasi Kinerja Bawahan Dalam Upaya Peningkatan Produktivitas Kerja Dan
Pengembangan Karier;
Bb. Melaksanakan Pengawasan
Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup Bidang Prasarana Sesuai
Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Cc. Memberikan Sanksi
Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran Disiplin ASN Bidang
Prasarana Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Dd. Merumuskan Bahan
Laporan Bidang Prasarana Secara Berkala Dan Sesuai Kebutuhan;
Ee. Merumuskan Dan
Menyampaikan Laporan PertanggungjawabanPelaksanaan Tugas Secara Administratif
Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat
Serah Terima Jabatan; Dan
Ff. Melaksanakan Tugas
Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran
Pelaksanaan Tugas.
Bidang
Pengembangan Dan Keselamatan terdiri dari:
1. Seksi
Pemandu Moda Dan Teknologi Perhubungan
2.
Seksi Lingkungan Perhubungan
3.
Seksi Keselamatan
Bidang
Pengembangan Dan Keselamatan Mempunyai Tugas Membantu Kepala Dinas Dalam
Menyelenggarakan Pengelolaan Program Dan Kegiatan Di Bidang Pengembangan
Dan Keselamatan Untuk Mencapai Pelaksanaan Teknis Urusan Di Bidangnya.
Bidang
Pengembangan Dan Keselamatan Mempunyai Fungsi:
A.
Penyusunan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan Bidang Pengembangan Dan
Keselamatan;
B.
Pelaksanaan Kebijakan Teknis Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;
C.
Pelaksanaan Monitoring, Pemantauan Dan Pengawasan Bidang Pengembangan Dan
Keselamatan;
D.
Pengoordinasian Tugas-Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
Pemandu Moda Dan Teknologi Perhubungan, Lingkungan Perhubungan, Dan
Keselamatan;
E.
Perencanaan Operasional Di Lingkungan Bidang Pengembangan Dan
Keselamatan;
F.
Pengorganisasian Dan Pembinaan Kepada Bawahan;
G.
Pengevaluasian Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Bidang
Pengembangan Dan Keselamatan; Dan
H.
Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.
Bidang
Pengembangan Dan Keselamatan Memiliki Uraian Tugas:
A.
Memimpin, Mengatur, Membina Dan Mengendalikan Tugas Bidang Pengembangan
Dan Keselamatan;
B.
Menyusun, Merumuskan, Serta Menetapkan Program Kerja Dan Rencana Kegiatan
Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Dengan Rencana Strategis Dan
Kebijakan Yang Telah Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Menurut Skala
Prioritas;
C.
Melaksanakan Kegiatan Pemaduan Moda, Teknologi Perhubungan, Lingkungan
Perhubungan, Dan Keselamatan;
D.
Melaksanakan Penyusunan Arah Dan Kebijakan Peranan Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan Terkait Keseluruhan Moda Transportasi;
E.
Melaksanakan Analisa Terhadap Integrasi Antar Dan Inter Moda
Transportasi;
F.
Melaksanakan Pengembangan Teknologi Dan Industri Lalu Lintas Dan
Transportasi;
G.
Melaksanakan Pengembangan Lingkungan Perhubungan;
H.
Melaksanakan Audit Dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan;
I.
Melaksanakan Kegiatan Laik Fungsi Jalan, Keselamatan Sarana Dan Prasarana,
Fasilitas, Manajemen Dan Penanganan Keselamatan Di Jalan;
J.
Melaksanakan Fasilitasi Promosi Dan Kemitraan Keselamatan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan;
K.
Melaksanakan Penegakan Hukum Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan;
L.
Mengevaluasi Dan Memaraf Naskah Dinas Yang Akan Disampaikan Kepada Pimpinan
Baik Untuk Ditandatangani Atau Sebagai Bahan Laporan, Masukan Atau Permintaan
Arahan;
M.
Memberikan Pertimbangan Teknis Dan/Atau Administratif Terkait
Kebijakan-Kebijakan Strategis Lingkup Bidang Pengembangan Dan
Keselamatan;
N.
Memberikan Masukan, Saran Dan Informasi Terkait Pelaksanaan Tugas Bidang
Pengembangan Dan Keselamatan Kepada Kepala Dinas;
O.
Melakukan Koordinasi Dengan Para Kepala Bidang Dalam Pelaksanaan Tugas Teknis
Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;
P.
Melakukan Koordinasi Dengan Jajaran Pemerintah Baik Setingkat Kabupaten/Kota,
Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintahan Pusatmaupun Instansi Vertikal Dalam
Rangka Penyelenggaraan Tugas Sesuai Kebijakan Kepala Dinas;
Q.
Mengarahkan, Mendistribusikan, Memonitoring, Mengevaluasi Dan Mengawasi
Pelaksanaan Tugas Lingkup Bidang Pengembangan Dan Keselamatan;
R.
Membina, Mengevaluasi Dan Memotivasi Kinerja Bawahan Dalam Upaya Peningkatan
Produktivitas Kerja Dan Pengembangan Karier;
S.
Melaksanakan Pengawasan Melekat Secara Berjenjang Terhadap Pegawai Di Lingkup
Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
T.
Memberikan Sanksi Sesuai Kewenangan Tingkatan Eselonnya Atas Pelanggaran
Disiplin ASN Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
U.
Merumuskan Bahan Laporan Kinerja Bidang Pengembangan Dan Keselamatan Secara
Berkala Dan Sesuai Kebutuhan;
V.
Merumuskan Dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Secara
Administratif Kepada Kepala Dinas Setiap Akhir Tahun Anggaran Atau Pada Saat
Serah Terima Jabatan; Dan
W. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.
UPTD Dipimpin Oleh Kepala UPTD Yang
Berada Dibawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas.
UPTD Di Dinas Perhubungan terdiri dari:
1. UPTD Perparkiran
2. UPTD Balai PKB
3. UPTD Terminal Nendagung
4. UPTD Terminal Pagar Gading